Pernyataan Sadar Hukum

PERNYATAAN

MENGUTIP ISI PERNYATAAN DENGAN IJIN DARI BLOGGER "http://bukansains.blogspot.com" BAHWA:
 Saya BLOGGER http://smspromotipu.blogspot.com MENDUKUNG 100% "http://bukansains.blogspot.com" BAHWA:

Nomor Handphone adalah 
Barang yang sangat Pribadi bagi Si PEMILIK

Bukan untuk dijadikan

PAPAN IKLAN atau PAPAN PENGUMUMAN

DAN KALAU ADA ANCAMAN PELAPORAN KEPADA YANG BERWAJIB karena konten dari BLOG saya.

I. Dengan ini saya menyatakan :



1. Saya Bertanggung Jawab untuk setiap konten yang saya tulis di blog ini

2. Saya siap dilaporkan ke PIHAK BERWAJIB atas konten yang dianggap
merugikan PELAPOR

3. Saya siap diproses secara hukum bahkan di PIDANA PENJARA, sehingga mungkin saya akan menjadi BLOGGER KEDUA setelah BLOGGER "http://bukansains.blogspot.com" yang di BUI.

4. Saya tidak takut untuk dilaporkan ke PIHAK BERWAJIB atas Konten yang saya buat.

5. Saya tidak akan membayar 1 sen pun kepada PELAPOR.

6. Saya menyatakan No HP adalah No. Pribadi untuk kepentingan Pribadi seseorang, bukan untuk dijadikan lahan Jualan / lahan pengumuman atau sejenisnya. 

7. Saya menyatakan bahwa pengirim SMS SPAMER adalah tindakan biadab atau tindakan yang tidak menghargai privasi atau kenyamanan orang lain dan pelakunya harus di pidakan sesuai hukum yang berlaku.

8. Setiap konten yang saya buat berawal dari SMS yang saya terima yang kemudian isi SMS tersebut saya analisis dan kembangkan.

9 Saya SIAP memberikan data atau bukti SMS , membantu atau bekerja sama dengan pihak BERWAJIB dalam membongkar kekejaman PARA SPAMER yang tidak mengahargai PRIVASI Orang Lain

10. Tidak tertutup kemungkinan SAYA akan MELAPOR BALIK sang PELAPOR


II. Alasan saya membuat BLOG : http://smspromotipu.blogspot.com adalah :


1. Saya sudah muak dengan SMS yang gak jelas asalnya yg datang ditengah malam. TIDAK MUNGKIN saya MATIKAN handphone atau ganti kartu dengan alasan KARTU SAYA SUDAH DIKENAL BANYAK ORANG2x yg BERHARGA PANGGILANNYA.

2. Saya mencoba mendukung dan meramaikan propaganda menghentikan perbuatan mengirim iklan atau penipuan melalui SMS!

3. Membantu dan melapokan kepada Pihak Berwajib, supaya Pihak BERWAJIB dapat mengambil tindakan / proses hukum yang berlaku di NKRI kepada para SPAMER ini.




Pihak Berwajib yang saya maksud adalah seperti :

- Kepolisian Republik Indonesia

- Bank Indonesia

- DEPKEMINFO

- Operator Telekomunikasi

- Jasa Internet Service Provider (ISP)

- dan lain-lain yang terkait


III. Fakta Sejarah


- Penulis buku, Bapak Pramoedya Ananta Toer, pernah di Penjara karena tulisannya

- Ibu Prita Mulya Sari, penulis Email yang berisi "CURAHAN HATI seorang ibu " juga pernah di Penjara.









HIDUP IBU KOiN INDONESIA!!!





Hasil perjuangan Ibu Prita : Rumah Sakit tidak boleh sembarangan menyebut Rumah Sakit Internasional





Saya tidak sehebat mereka atau ingin seperti mereka. Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya TIDAK TAKUT untuk DILAPORKAN atas PENCEMARAN NAMA BAIK dll.





Saya siap Didukung dan siap untuk di HUJAT, di CACI MAKI, dll .


IV. Keuntungan dan Kerugian bagi "PELAPOR"


Keuntungan bagi "Pelapor"

- Tidak ada! Pelapor tidak akan dapat keuntungan apapun.




Kerugian bagi "Pelapor"

- Financial

- Waktu

- Pikiran

- Bisnis Pelapor tidak akan lebih baik, mungkin lebih buruk

- Kemungkinan BESAR dari SAKSI PELAPOR jadi TERSANGKA




V. Keuntungan dan Kerugian bagi "smspromotipu.blogspot.com"


Keuntungan bagi "smspromotipu.blogspot.com"

-Kesempatan memberi data dan membantu Pihak Berwajib dalam 


mengungkap  tindakan tidak menyenangkan dari para Spamer

-Kesempatan untuk membuat saksi Pelapor menjadi Tersangka




Kerugian bagi "smspromotipu.blogspot.com"

-Tidak Ada

1 comment:

  1. Bro,

    Capture sms nya Mantaff.
    Ayo lanjutkan.

    Rgds,
    Bukan Sains

    ReplyDelete